Profil

pages-image
shape

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Universitas Islam Corodoba Banyuwangi Periode 2024 - 2029 dan Rincian Tugas

 

A. Pimpinan & Organ Universitas

No Jabatan / Divisi Rincian Tugas
1 Ketua Yayasan Menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan universitas; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rektor; menjamin keberlanjutan institusi; menyetujui pengangkatan dan pemberhentian pimpinan universitas.
2 Senat Universitas Menetapkan kebijakan akademik; memberikan pertimbangan akademik kepada Rektor; mengawasi pelaksanaan tridharma; memberikan rekomendasi pengembangan akademik dan program studi.
3 Rektor Memimpin penyelenggaraan tridharma; menyusun dan melaksanakan kebijakan universitas; mengoordinasikan seluruh unit; mewakili universitas dalam hubungan eksternal; bertanggung jawab kepada Yayasan.

B. Wakil Rektor

No Jabatan Rincian Tugas
4 Wakil Rektor I (Akademik) Mengelola dan mengembangkan sistem akademik; mengoordinasikan fakultas dan program studi; mengawasi kurikulum dan pembelajaran; membina dosen; mengoordinasikan LPPM.
5 Wakil Rektor II (Administrasi, Keuangan & Kepegawaian) Mengelola administrasi umum; mengelola keuangan dan aset; mengelola SDM; menyusun dan mengendalikan anggaran; mengawasi biro administratif.
6 Wakil Rektor III (Kemahasiswaan & Kerja Sama) Mengelola kemahasiswaan dan alumni; membina organisasi mahasiswa; mengembangkan kerja sama; mengelola layanan kesejahteraan mahasiswa.

C. Fakultas & Program Studi

No Jabatan Rincian Tugas
7 Dekan Fakultas Memimpin penyelenggaraan pendidikan di fakultas; mengoordinasikan program studi; mengelola sumber daya fakultas; mengawasi tridharma; melaporkan kinerja kepada WR I.
8 Ketua Program Studi Mengelola kegiatan akademik prodi; menyusun dan mengembangkan kurikulum; mengatur jadwal perkuliahan; mengelola administrasi akademik; menyusun laporan akreditasi.

D. Lembaga

No Lembaga Rincian Tugas
9 Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Menyusun dan melaksanakan SPMI; melakukan audit mutu internal; mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik dan non-akademik; mendampingi akreditasi.
10 LPPM Mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; mengelola publikasi ilmiah; mengelola hibah penelitian dan PkM; menyusun laporan kinerja penelitian dan PkM.

E. Biro

No Biro Rincian Tugas
11 Biro Akademik Mengelola administrasi akademik mahasiswa; mengelola KRS, KHS, dan kelulusan; mengelola data PDDIKTI; memberikan layanan akademik.
12 Biro Teknologi & Informasi Mengelola sistem informasi akademik dan non-akademik; mengelola jaringan dan infrastruktur IT; menjaga keamanan data; mengelola website dan database.
13 Biro Keuangan Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan; menyusun laporan keuangan; menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan.
14 Biro Administrasi & Kepegawaian Mengelola administrasi kepegawaian; mengelola arsip dan dokumen; mengelola pengangkatan dan penilaian kinerja pegawai.
15 Biro Umum Mengelola sarana dan prasarana; mengelola kebersihan dan keamanan kampus; mendukung layanan umum dan kegiatan institusi.

F. Unit Pelaksana Teknis (UPT)

No UPT Rincian Tugas
16 UPT Jurnal Mengelola penerbitan jurnal ilmiah; mengelola OJS; membina penulis dan reviewer; mendukung publikasi dosen.
17 UPT Keagamaan Mengelola kegiatan keagamaan kampus; membina karakter dan akhlak civitas akademika; menyelenggarakan pembinaan spiritual.
18 UPT Perpustakaan Mengelola koleksi dan layanan perpustakaan; mendukung pembelajaran dan penelitian; mengelola perpustakaan digital.
19 UPT Bahasa Menyelenggarakan layanan dan pelatihan bahasa; mendukung internasionalisasi kampus; mendukung kemampuan bahasa mahasiswa dan dosen.
20 UPT Laboratorium Terpadu Mengelola fasilitas laboratorium; mendukung praktikum dan penelitian; menjaga kelayakan dan keselamatan penggunaan alat.

G. Kelompok Dosen

No Unit Rincian Tugas
21 Kelompok Dosen Melaksanakan pendidikan dan pengajaran; melakukan penelitian; melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; membimbing mahasiswa; mengembangkan kompetensi keilmuan.