Struktur Organisasi Universitas Islam Corodoba Banyuwangi Periode 2024 - 2029 dan Rincian Tugas
A. Pimpinan & Organ Universitas
| No | Jabatan / Divisi | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 1 | Ketua Yayasan | Menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan universitas; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rektor; menjamin keberlanjutan institusi; menyetujui pengangkatan dan pemberhentian pimpinan universitas. |
| 2 | Senat Universitas | Menetapkan kebijakan akademik; memberikan pertimbangan akademik kepada Rektor; mengawasi pelaksanaan tridharma; memberikan rekomendasi pengembangan akademik dan program studi. |
| 3 | Rektor | Memimpin penyelenggaraan tridharma; menyusun dan melaksanakan kebijakan universitas; mengoordinasikan seluruh unit; mewakili universitas dalam hubungan eksternal; bertanggung jawab kepada Yayasan. |
B. Wakil Rektor
| No | Jabatan | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 4 | Wakil Rektor I (Akademik) | Mengelola dan mengembangkan sistem akademik; mengoordinasikan fakultas dan program studi; mengawasi kurikulum dan pembelajaran; membina dosen; mengoordinasikan LPPM. |
| 5 | Wakil Rektor II (Administrasi, Keuangan & Kepegawaian) | Mengelola administrasi umum; mengelola keuangan dan aset; mengelola SDM; menyusun dan mengendalikan anggaran; mengawasi biro administratif. |
| 6 | Wakil Rektor III (Kemahasiswaan & Kerja Sama) | Mengelola kemahasiswaan dan alumni; membina organisasi mahasiswa; mengembangkan kerja sama; mengelola layanan kesejahteraan mahasiswa. |
C. Fakultas & Program Studi
| No | Jabatan | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 7 | Dekan Fakultas | Memimpin penyelenggaraan pendidikan di fakultas; mengoordinasikan program studi; mengelola sumber daya fakultas; mengawasi tridharma; melaporkan kinerja kepada WR I. |
| 8 | Ketua Program Studi | Mengelola kegiatan akademik prodi; menyusun dan mengembangkan kurikulum; mengatur jadwal perkuliahan; mengelola administrasi akademik; menyusun laporan akreditasi. |
D. Lembaga
| No | Lembaga | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 9 | Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) | Menyusun dan melaksanakan SPMI; melakukan audit mutu internal; mengendalikan dan meningkatkan mutu akademik dan non-akademik; mendampingi akreditasi. |
| 10 | LPPM | Mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; mengelola publikasi ilmiah; mengelola hibah penelitian dan PkM; menyusun laporan kinerja penelitian dan PkM. |
E. Biro
| No | Biro | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 11 | Biro Akademik | Mengelola administrasi akademik mahasiswa; mengelola KRS, KHS, dan kelulusan; mengelola data PDDIKTI; memberikan layanan akademik. |
| 12 | Biro Teknologi & Informasi | Mengelola sistem informasi akademik dan non-akademik; mengelola jaringan dan infrastruktur IT; menjaga keamanan data; mengelola website dan database. |
| 13 | Biro Keuangan | Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan; menyusun laporan keuangan; menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan. |
| 14 | Biro Administrasi & Kepegawaian | Mengelola administrasi kepegawaian; mengelola arsip dan dokumen; mengelola pengangkatan dan penilaian kinerja pegawai. |
| 15 | Biro Umum | Mengelola sarana dan prasarana; mengelola kebersihan dan keamanan kampus; mendukung layanan umum dan kegiatan institusi. |
F. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
| No | UPT | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 16 | UPT Jurnal | Mengelola penerbitan jurnal ilmiah; mengelola OJS; membina penulis dan reviewer; mendukung publikasi dosen. |
| 17 | UPT Keagamaan | Mengelola kegiatan keagamaan kampus; membina karakter dan akhlak civitas akademika; menyelenggarakan pembinaan spiritual. |
| 18 | UPT Perpustakaan | Mengelola koleksi dan layanan perpustakaan; mendukung pembelajaran dan penelitian; mengelola perpustakaan digital. |
| 19 | UPT Bahasa | Menyelenggarakan layanan dan pelatihan bahasa; mendukung internasionalisasi kampus; mendukung kemampuan bahasa mahasiswa dan dosen. |
| 20 | UPT Laboratorium Terpadu | Mengelola fasilitas laboratorium; mendukung praktikum dan penelitian; menjaga kelayakan dan keselamatan penggunaan alat. |
G. Kelompok Dosen
| No | Unit | Rincian Tugas |
|---|---|---|
| 21 | Kelompok Dosen | Melaksanakan pendidikan dan pengajaran; melakukan penelitian; melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; membimbing mahasiswa; mengembangkan kompetensi keilmuan. |
